Selain itu, lanjut dia, majelis hakim juga dianggap tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweerj) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwecr Excess),” singgungnya.
“Majelis hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atavı cerita karangan yang dilakukan terdakwa yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” tandas mantan Wakajati Bali itu.
Sebelumnya, dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Dalam putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap para korban. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.