IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif terhadap kasus dugaan penganiayaan atas nama tersangka Derianus Madai.
Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Sebelum diberikan SKP2, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire telah mendamaikan korban korban dengan tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan penyidik Polres Deiyaidan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/3).
Adapun kasus tersebut terjadi pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 20.10 WIT. Saat itu, Derianus yang sedang terpengaruh alkohol datang ke kios kelontong milik korban Jumapir untuk membeli rokok.
Namun karena melihat tersangka dalam keadaan kurang sadar diri, korban menyuruh tersangka untuk pulang kembali ke tempat tinggalnya.
“Tetapi karena keadaan tersangka di bawah pengaruh alkohol, ia merasa kesal dan emosi dengan perlakuan korban yang akhirnya membuat dirinya melempar dengan sebuah batu dan mengenai kepala korban,” papar Sumedana.