Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire
Hukum

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2022, 11:37
Share
2 Min Read
IMG 20220315 WA0092
Perdamaian Derianus dengan Jumapir yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan penyidik Polres Deiyaidan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

Akibat lemparan batu tersebut, korban mengalami luka robek dan serta menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan (sementara waktu untuk proses penyembuhan luka).

Meski demikian, Jumapir tidak mendapatkan tindakan perawatan medis yang serius pada saat di rumah sakit, sehingga sudah dapat langsung pulang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari.

“Perlukaan tersebut sesuai untuk kualifikasi luka robek derajat sedang, sesuai dengan keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Paniai,” tutur Sumedana.

Atas perbuatannya, Derianus yang merupakan seorang petani ubi jalar disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

Menyadari perbuatannya yang salah, Derianus beserta keluarga berinisiatif meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan.

“Melihat kejadian tersebut, menggugah niatan teguh hati Kejari Nabire untuk dapat memfasilitasi dalam upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi penal, hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara Derianus dan Jumapir,” pungkas Sumedana.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Derianus Madai., Fadil Zumhana., jampidum, Petani Ubi Jalar di Nabire, Setujui Penghentian Penuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220315 WA0057 Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Next Article IMG 20220312 174913 Ketua KONI Jakut Wawan Setiawan Angkat Bicara Setelah Hidayat Humaid Terpilih Ketum KONI DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Para jurnalis tergabung di kelompok kerja Jurnalis Jakarta Utara membungkus daging kurban menggunakan daun pisang untuk dibagikan ke warga di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Jakarta Raya

Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi

Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Headline
2 Anak di Pemalang Tewas Tenggelam Saat Ikut Bersihkan Jeroan Kurban
27 May 2026, 21:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?