IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap tiga berkas perkara narkotika.
Disetujuinya permohonan RJ, setelah terhadap ketiga dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual, yang dipimpin Jampidum Asep Mulyana di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yaitu atas nama tersangka Gufron dari Kejaksaaan Negeri Manokwari, M Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Selain itu tersangka Hamdanor als Hamdan bin Rafi’I asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Sementara alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika.
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
