IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Namun, KPK masih menelusuri bukti-bukti dari rangkaian operasi tangkap (OTT) yang menjaring oknum kepala daerah tersebut.
“Kita lihat nanti perkembangannya, penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
Budi mengatakan penyidik akan meneliti dugaan ada atau tidaknya TPPU di kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Tim penyidik KPK disebut masih bekerja menuntaskan kasus tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan TA 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
