Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Hukum

KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan

Yudha
Yudha Published 07 Mar 2026, 13:28
Share
2 Min Read
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Foto: Instagram @kab_pekalongan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Namun, KPK masih menelusuri bukti-bukti dari rangkaian operasi tangkap (OTT) yang menjaring oknum kepala daerah tersebut.

“Kita lihat nanti perkembangannya, penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Budi mengatakan penyidik akan meneliti dugaan ada atau tidaknya TPPU di kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Tim penyidik KPK disebut masih bekerja menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 09 21 at 23.43.13
KPK Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Blueray Cargo, CBA Bakal Laporkan ke Dewas
KPK Duga Staf PT RNB Dimobilisasi Dalam Pilkada Pekalongan
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan TA 2023-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bupati pekalongan, Fadia Arafiq, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian dalam kegiatan penyerahan bantuan, santunan ahli waris, bantuan korban luka, jaminan hidup, isi hunian, serta bantuan stimulan sosial ekonomi kepada korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Jumat (6/3/2026). Foto: Satgas PRR Pascabencana Kasatgas PRR Tito Minta Pemda Lengkapi Data Agar Bantuan Segera Disalurkan
Next Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana saat memimpin ekspose mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?