IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan boks jam tangan mewah yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah, awal Maret 2026 lalu. Namun dari jumlah boks yang diamankan tersebut, hanya lima boks berisi jam tangan mewah.
“Untuk jam ini ditemukan di kediaman Saudara FAR dalam peristiwa tangkap tangan, yang di Pekalongan. Sejauh ini ada lima unit jam diamankan,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun dari lima jam tangan mewah yang ditemukan penyidik rata-rata bermerek Rolex. Bahkan penyidik juga menemukan sejumlah kwitansi (invoice) diduga berkaitan dengan pembelian jam-jam mewah tersebut.
“Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice ya. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” terang Budi.
Dia mengatakan dari sejumlah invoice yang ditemukan penyidik, ada yang atas nama Fadia. Namun, penyidik terus mendalami dugaan jam mewah tersebut sebagai bentuk gratifikasi yang diterima oleh Fadia.
