Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire
Hukum

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Petani Ubi Jalar di Nabire

Bambang
Bambang Published 15 Mar 2022, 11:37
Share
2 Min Read
IMG 20220315 WA0092
Perdamaian Derianus dengan Jumapir yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan penyidik Polres Deiyaidan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif terhadap kasus dugaan penganiayaan atas nama tersangka Derianus Madai.

Oleh karenanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Sebelum diberikan SKP2, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire telah mendamaikan korban korban dengan tersangka yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan penyidik Polres Deiyaidan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (15/3).

Adapun kasus tersebut terjadi pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 20.10 WIT. Saat itu, Derianus yang sedang terpengaruh alkohol datang ke kios kelontong milik korban Jumapir untuk membeli rokok.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
Jampidum Soal KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Besar Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

Namun karena melihat tersangka dalam keadaan kurang sadar diri, korban menyuruh tersangka untuk pulang kembali ke tempat tinggalnya.

“Tetapi karena keadaan tersangka di bawah pengaruh alkohol, ia merasa kesal dan emosi dengan perlakuan korban yang akhirnya membuat dirinya melempar dengan sebuah batu dan mengenai kepala korban,” papar Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Derianus Madai., Fadil Zumhana., jampidum, Petani Ubi Jalar di Nabire, Setujui Penghentian Penuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220315 WA0057 Vonis 20 Tahun Dirut Asabri, Ahli Hukum Pidana: Tidak Diimplementasikan Kedalam Berat Ringan Putusan, Itu yang Jadi Soal
Next Article IMG 20220312 174913 Ketua KONI Jakut Wawan Setiawan Angkat Bicara Setelah Hidayat Humaid Terpilih Ketum KONI DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah jamaah Marco Tour Travel khusyuk berdoa saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Rabu (27/5/2026). Foto: Ist
Ekonomi

Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem

Politik
Anggota DPRD DKI Soroti Anak di Bawah Umur Kerap Langgar Aturan Lalu Lintas
27 May 2026, 19:45
Hukum
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
27 May 2026, 20:15
Nusantara
Panitia Kurban di Palembang Meninggal Tenggelam Saat Bersihkan Jeroan
27 May 2026, 23:01
Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?