Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Hukum

Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba

Yudha
Yudha Published 14 Mar 2026, 13:27
Share
2 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabulkan permohonan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap tiga berkas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Kejari Tangerang Selatan dan Kejari Kabupaten Tangerang.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyebutkan bahwa permohonan RJ itu dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual pada Jumat (13/3/2026).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu :

1.Berkas perkara narkoba atas nama Tersangka Elank Verdana Atlanta als Elank bin Hengki Aria dari Kejaksaaan Negeri Bungo.

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
Kejagung Didesak Usut Dugaan Kepemilikan 20 SPPG oleh Oknum Pejabat BGN
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA

2.Berkas perkara narkoba atas nama Tersangka (I) Daniel Prawira alias Daniel A.d (Alm) Jhonny Silitonga dan Tersangka (II) Anie Rahmi alias Anie binti (Alm) Zaenal Arifin dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

3.Berkas perkara narkoba atas nama Tersangka (I) Maulid Ibrahim bin Iwan dan Tersangka (II) Muhamad Imron Yapi bin M. Yani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asep Nana Mulyana, jampidum, keadilan restoratif, kejaksaan agung, Perkara Narkoba, puspenkum, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ramalan Zodiak Minggu Ini, Keberuntungan, Tantangan, dan Energi Baru (7–13 Desember 2025) Ramalan Zodiak Akhir Pekan: Siapa Paling Beruntung 14–16 Maret 2026?
Next Article SPBU Partai Gerindra Ajak Masyarakat Rekam Penyelewengan BBM Subsidi, Bakal Dibayar Rp 10 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?