IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
“Menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (16/3/2022).
Perkara ini merupakan hasil penanganan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KGS MMS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ketut menyampaika, tersangka dalam kasus ini berperan menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit TNI AD di Nagreg, Jawa Barat seluas 40 hektar senilai Rp32 miliar, namun hanya terealisasi 17,8 hektar.
“Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar tidak ada yang terealisasi alias fiktif. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp51 miliar,” jelas Ketut.
Penyidikan kasus ini dimulai dari pelacakan dan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku pihak penyedia lahan TWP TNI AD di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.
Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa, 15 Maret 2022 pukul 08:00 WIB mendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang. Saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah dan menurut keterangan keluarga sedang melakukan check up di Rumah Sakit Edelweis.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Hanya saja, dari hasil pengecekan tidak ada pasien atas nama KGS MMS yang sedang berobat atau check-up ke dokter.
Tim Penyidik Koneksitas kemudian melanjutkan pengejaran di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur Margahayu Raya. Setibanya di sana, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS.
Nah, setelahnya kemudian diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying. Dan pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.