IPOL.ID – Kasus pornografi yang menyeret FCN atau di media sosial dikenal dengan Siskaeee bakal masuk ke meja hijau. Berkas kasus dari Siskaeee telah dinyatakan lengkap.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan bahwa berkas kasus dengan tersangka FCN atau Siskaeee sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
“Sudah P21. Tanggal 23 Februari 2022,” kata Endriadi kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Dia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada Rabu 2 Maret 2022.
Diketahui Siskaeee ditangkap oleh petugas kepolisian karena membuat konten pornografi dengan memamerkan payudara dan kemaluannya di salah satu tempat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Siskaeee ditangkap pada 4 Desember 2021 lalu oleh petugas gabungan dari Polda DIY, Polres Kulon Progo dan Polrestabes Bandung di stasiun Bandung.
Selanjutnya Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan dari Siskaeee diantaranya dua buah handphone, harddisk ekternal, mobil, perhiasan, buku tabungan dan sejumlah alat yang dipakai untuk mendukung aksinya.
Siskaeee dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman yang disangkakan adalah 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.