Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pamer Payudara Siskaeee Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Pamer Payudara Siskaeee Segera Diadili
Kriminal

Kasus Pamer Payudara Siskaeee Segera Diadili

Farih
Farih Published 02 Mar 2022, 13:50
Share
1 Min Read
Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogyakarta
Wanita Pamer Payudara di Bandara Yogyakarta (Tangkapan layar)
SHARE

IPOL.ID – Kasus pornografi yang menyeret FCN atau di media sosial dikenal dengan Siskaeee bakal masuk ke meja hijau. Berkas kasus dari Siskaeee telah dinyatakan lengkap.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan bahwa berkas kasus dengan tersangka FCN atau Siskaeee sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

“Sudah P21. Tanggal 23 Februari 2022,” kata Endriadi kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada Rabu 2 Maret 2022.

Diketahui Siskaeee ditangkap oleh petugas kepolisian karena membuat konten pornografi dengan memamerkan payudara dan kemaluannya di salah satu tempat di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Siskaeee ditangkap pada 4 Desember 2021 lalu oleh petugas gabungan dari Polda DIY, Polres Kulon Progo dan Polrestabes Bandung di stasiun Bandung.

Selanjutnya Siskaeee menjalani pemeriksaan di Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan dari Siskaeee diantaranya dua buah handphone, harddisk ekternal, mobil, perhiasan, buku tabungan dan sejumlah alat yang dipakai untuk mendukung aksinya.

Siskaeee dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman yang disangkakan adalah 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, payudara, siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker Hore.. Menaker Batalkan Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun
Next Article Tim BPBD Kota Serang mengevakuasi warga yang terdampak banjir di Kota Serang Rabu Dua Warga Meninggal dalam Banjir di Kota Serang

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Jakarta Raya
Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI
22 May 2026, 23:34
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?