IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (1/3).
Para saksi yang akan diperiksa adalah dua orang hakim PN Surabaya, Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah R Mohammad Fadjarisman selaku hakim PN Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Ali.
Ketiga saksi, lanjut Ali, diperiksa untuk tersangka hakim PN Surabaya non aktif, Itong Isnaeni Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Itong ditetapkan tersangka terkait pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP). Selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono sebagai tersangka.
Adapun penetapan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di PN Surabaya, pada Rabu (19/1) lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta yang diduga untuk permohonan pembubaran PT SGP.
Atas perbuatannya, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdan dan Itong sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)