IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, 2014 silam.
Pada Jumat (4/3), melalui jaksa penyidik pelanggaran HAM pada Jampidsus, Kejagung telah memeriksa 40 orang saksi yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Sipil. “Dari 40 orang saksi, 18 orang saksi dari unsur TNI, 16 orang saksi dari unsur Kepolisian dan 6 orang dari unsur sipil,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/3).
Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli yang terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit. “Pemeriksaan itu untuk melengkapi pemberkasan hari ini,” kata Ketut seraya menyebut pihaknya turut menghadirkan Ahli Hukum HAM dan Ahli Militer.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua Tahun 2014.
Hal itu tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung RI Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022. “Bahwa penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, Tahun 2014,” ujar Ketut.