Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi yang Inkonstitusional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi yang Inkonstitusional
Opini

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi yang Inkonstitusional

Yudha
Yudha Published 15 Nov 2025, 14:25
Share
4 Min Read
Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institute/Waketum PB SEMMI. Foto: Dok Haidar Alwi Institute
Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institute/Waketum PB SEMMI. Foto: Dok Haidar Alwi Institute
SHARE

Oleh: Sandri Rumanama, Direktur Haidar Alwi Institut /Waketum PB SEMMI. 

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjaga marwah Konstitusi belakangan ini terlihat sangat politis dalam beberapa putusan putusannya.

Di saat negara sedang menata kembali institusi Polri sebagai korps keamanan agar mampu bekerja lebih efesien dan efektif menjaga, mengayomi, dan melayani rakyat. Mahkamah Konstitusi justru melemahkan kinerja aparatur Polri sebagai agen sipil yang dipersenjatai untuk melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.

Namun menurut kami keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru inskonstitusional karena tidak memiliki landasan hukum sebagai determinasi putusan tersebut untuk dieksekusi karena sampai saat ini polri masih menggunakan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Aparat Polda Metro Jaya saat menggelar patroli malam di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Foto: Tangkap layar video (ist)
Polda Metro Jaya Gelar Patroli Malam, Sasar Jalur Sepi di Jakbar dan Jakpus
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam

Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi itu hadir pada waktu yang tidak tepat dan justru bertentangan dengan aspirasi rakyat dan semangat negara sebab Presiden baru saja membentuk Tim Reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi polri agar kepolisian semakin mampu mengemban amanat rakyat sebagai penegak hukum dan ketertiban masyarakat sipil.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Haidar Alwi Institute, Mahkamah Konstitusi, mk, OPINI, Polri, Sandri Rumanama, Waketum PB SEMMI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Direktur Utama BRI Agus Noorsanto. Foto: Dok BRI Dukung Asta Cita, BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Obok-obok Rumah Bupati Ponorogo Dkk, KPK Amankan 2 Unit Mobil Mewah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?