Sejak pemisahan Polri dari TNI pasca 1998 menjadi bukti bahwa negara ingin membangun institusi keamanan sipil yang tidak militersitik yang berada di bawah kendali pemerintahan sipil yang demokratis.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sudah melampaui batas dari dimensi regulatif dan administratif karena element masyarakat sipil dan pilar demokrasi seperti institusi Polri justru tidak memiliki frasa dalam status sosial bernegara saat ini.
Selama kurun waktu 26 tahun, Polri ditempatkan sebagai organ pemerintahan sipil yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri, ketertiban masyarakat, pelayanan publik dan penindakan hukum sehingga keterlibatan polisi dalam jabatan sipil sebenarnya berada dalam kerangka semangat reformasi dan sangat demokratis.
Di tengah kompleksitas persoalan sipil, kebutuhan rakyat di berbagai wilayah Indonesia memerlukan kinerja yang terorganisir dan terintegrasi dan keahlian ini dimiliki oleh aparatur sipil seprti kepolisian, sehingga polri bisa mengisi jabatan sipil merupakan tuntutan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia saat ini. (Yudha Krastawan)
