Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Usut Mafia Tanah Cipayung, Kerugian Negara Rp 17,7 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Usut Mafia Tanah Cipayung, Kerugian Negara Rp 17,7 Miliar
HeadlineKriminal

Kejati DKI Usut Mafia Tanah Cipayung, Kerugian Negara Rp 17,7 Miliar

Farih
Farih Published 15 Mar 2022, 22:15
Share
3 Min Read
Penyidik dari Kejati DKI menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Kamis
Penyidik dari Kejati DKI menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Foto: kejati DKI
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut kasus di Cipayung, Jakarta Timur. Kerugian negara dalam kasus itu disebut hingga miliaran rupiah.

Kasus ini terkait dengan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta tahun 2018. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, termasuk saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Eks Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, pun turut diperiksa oleh penyidik. Suzi dan Djafar termasuk dalam 9 orang saksi yang diperiksa penyidik pada Senin kemarin.

“Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Hingga sampai saat ini, kata Ashari, sudah 34 saksi telah diperiksa penyidik. Termasuk pegawai dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, hingga masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.

Penyidik pidsus Kejati DKI berencana memeriksa seorang notaris yang diduga berperan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah,” sebut Ashari.

Tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya aliran uang yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar,” katanya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran Rp 326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Anggaran bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Namun, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cipayung, Kejati DKI, mafia tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seratus lebih rumah warga di empat desa di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur terendam banjir sejak Senin 143 sore. Foto Ist 110 Rumah di Kecamatan Pakis Malang Terendam Banjir
Next Article Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK 17 Februari 2022. FotoIPOL.ID . KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?