IPOL.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menerima audiensi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI), perusahaan pengolahan kayu lapis yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026), SBSI menyampaikan keluhan bahwa lebih dari 700 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa kejelasan pembayaran hak-hak normatif, termasuk pesangon.
Irma menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus segera mendapat perhatian pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
“Permasalahan ini menyangkut lebih dari 700 pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa pemberian pesangon. Itu tentu melanggar undang-undang dan melanggar hak-hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia,” tegas Irma yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, hak-hak pekerja yang belum dipenuhi harus segera diselesaikan melalui dialog antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. “Oleh karena itu saya meminta Pemda untuk memfasilitasi KSBSI bertemu dengan perusahaan guna menegosiasikan seluruh hak-hak pekerja yang belum dibayarkan. Begitu juga Kementerian Ketenagakerjaan harus hadir dan mengambil langkah konkret,” ujarnya.

