Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, publikasi konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Adapun, KPK pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait Dana Insentif Daerah pada APBN 2018. Yaya dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (ydh)