IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 sebesar Rp42.452.369 per jemaah.
Besaran biaya itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan.
Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).
“Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Hilman.
Usulan biaya haji itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu yakni Rp45.053.368 per jemaah.
Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.
Hilman menambahkan, nilai tersebut juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Sebab, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.
“Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia,” jelasnya.
Nah, untuk itu Kemenag meyakini di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.
“Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes,” tandasnya.