Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Usul Biaya Haji Turun Jadi Rp42 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag Usul Biaya Haji Turun Jadi Rp42 Juta
HeadlineNasionalNews

Kemenag Usul Biaya Haji Turun Jadi Rp42 Juta

Farih
Farih Published 16 Mar 2022, 19:05
Share
2 Min Read
satu 2 58
Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 sebesar Rp42.452.369 per jemaah.

Besaran biaya itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan.

Demikian disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022).

“Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta,” ujar Hilman.

Usulan biaya haji itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu yakni Rp45.053.368 per jemaah.

Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan.

Hilman menambahkan, nilai tersebut juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Sebab, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.

“Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia,” jelasnya.

Nah, untuk itu Kemenag meyakini di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.

“Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes,” tandasnya.


GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji, haji, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article genangan Damkar Jaktim Sedot Genangan Air di Jalan Haji Dogol Duren Sawit yang Sudah Sepekan Tergenang
Next Article IMG 20220316 WA0079 Perkuat Transformasi Digital, Menkominfo Targetkan BBPPT Berstandar Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?