Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri: Kepala Keluarga yang Merantau Sendirian Bisa Pisah KK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemendagri: Kepala Keluarga yang Merantau Sendirian Bisa Pisah KK
HeadlineNews

Kemendagri: Kepala Keluarga yang Merantau Sendirian Bisa Pisah KK

Farih
Farih Published 26 Mar 2022, 20:45
Share
2 Min Read
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. FotoPuspen Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Puspen Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kepala keluarga diperbolehkan untuk pisah Kartu Keluarga (KK) apabila harus merantau sendirian atau pindah domisili. Adapun pemisahan KK dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (26/3/2022).

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 pun mengatur soal kebebasan bertempat tinggal. Dalam Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’.

Zudan menjelaskan pengurusan pemisahan KK cukup datang ke Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau. Nantinya, kata dia, Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua Kartu Keluarga yang nantinya terdata dalam sistem adminduk Indonesia.

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” katanya.

Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selalu mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas. Hal ini demi memenuhi hak setiap warga negara.

“Kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau,” ujar Zudan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kartu keluarga, Kemendagri, kk, pisah kk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapolri5 Jelang Ramadhan, Kapolri Instruksikan Seluruh Jajarannya untuk Memantau dan Mengawasi Ketersediaan Minyak Goreng
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakernis Logistik Polri dan Korlantas Polri di Surabaya Jawa Timur Sabtu Kurangi Resiko Kecelakaan, Polri Terus Kembangkan Sistem ETLE

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?