IPOL.ID – Kerugian korban kasus Robot Trading Fahrenheit diperkirakan mencapai ratusan miliar. Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto (HS).
“Jumlah kerugian dipekrirakan kurang lebih ratusan miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).
Polisi mash terus masih menelusuri dan menghitung jumlah pasti kerugian yang diderita para korban dari kasus robot trading Fahrenheit.
“ini masih terus ditelusuri dan terus di-tracing, untuk menghitung ini nanti ahli yang akan hitung totalnya kerugian total korban nanti,” paparnya.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun menyebutkan Hendry ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim. Hendry terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara.
“Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahun,” kata Ma’mun, Rabu (23/2/2022).
Hendry merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Pihak yang ditangkap itu berinisial MF.
“Kami sudah mengamankan empat pelaku, mungkin yang di belakang tiga, satu baru kami amankan sedang kami lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (22/3/2022).
Dengan demikian, total pihak yang telah ditangkap terkait kasus Fahrenheit sebanyak empat orang dan masih ada satu orang yang buron. Dia diduga berperan sebagai direktur. Polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.