IPOL.ID – Upaya pemulihan aset milik Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2, Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, kini memasuki tahap sosialisasi, Kamis (24/3).
Sedianya sosialisasi tersebut digelar di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Kecamatan Pancoran, siang ini. Sosialisasi tersebut dihadiri Perwakilan Pertamina, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin, Camat Pancoran, Rizki Adhari, dan Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyanto.
Sebelumnya, dalam sosialisasi tersebut secara resmi telah mengundang 23 orang warga penghuni lahan milik Pertamina di Pancoran Buntu II. Namun hanya dihadiri 2 warga, sisanya 21 orang lainnya tak hadir.
“Yang tercatat, hanya ada sebanyak dua orang warga yang mengikuti proses sosialisasi itu, padahal seluruh warga yang menduduki lahan milik Pertamina itu kami undang,” tutur Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3).
Selain itu, sambung Aditya, terdapat seorang warga yang datang, namun hanya memberikan surat penolakan yang berasal dari Forum Pancoran Buntu Bersatu. Dalam surat tersebut, warga menolak undangan sosialisasi karena dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Terkait hal tersebut, Aditya Karma mengatakan, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016.
Namun sayang, sosialisasi yang merupakan langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga. Menurutnya, warga masih salah paham mengenai konteks sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu,” tukas Aditya.
“Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak,” tambahnya.
Merujuk adanya penolakan warga, sambung dia, pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan ini. Tujuannya agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.
Sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut sampai saat ini.
“Sebenarnya ini tahap akhir, karena lebih dari 80 orang warga itu sebelumnya sudah menerima dengan ikhlas dan membongkar bangunan sendiri. Sedangkan sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah. Tetapi mereka masih menolak,” bebernya.
“Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan. Tapi mereka tak hadir,” katanya.
Sementara, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin mengatakan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 itu merupakan aset negara.
Sehingga pemulihan aset, sambung dia, harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Sebab, diketahui, warga yang kini menghuni lahan seluas 44.869 meter persegi itu sudah dimanfaatkan warga sejak belasan tahun silam.
“Harapan saya supaya warga bisa menyadari bahwa itu adalah aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” ujar Mahludin.
Dalam sosialisasi itu juga dihadiri jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Tim Recovery Aset Pertamina, serta Satpol PP DKI Jakarta. (ibl/msb)