Lalu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies serta dua kontraktor yaitu Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan periode 2008-2012 Ajid Kunio dan pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa yakni Myradiana A Basir.
“Namun Myradiana A Basir tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Sementara itu Ajid Kunio telah meninggal dunia,” ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Ketiga tersangka adalah Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa beserta orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman dan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.
Dalam kasus itu, Tagop dan Johnny Rynhard disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)