IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan adanya perencanaan awal pemberian sejumlah uang untuk hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Pada Kamis (10/3), KPK memeriksa
staf pengacara Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/3).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi dari kalangan swasta yakni Liem Maria Meiliasari dan Niko Christian Sunaryo.
“Kedua saksi diperiksa untuk mendalami pembentukan awal PT Soyu Giri Primedika serta sejumlah aktivitas usahanya,” tambah Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP).
Ketiga tersangka di antaranya oknum hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat; panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono.