Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 48 Menteri di Kabinet Prabowo Wajib Lapor LHKPN ke KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 48 Menteri di Kabinet Prabowo Wajib Lapor LHKPN ke KPK
Nasional

48 Menteri di Kabinet Prabowo Wajib Lapor LHKPN ke KPK

Iqbal
Iqbal Published 31 Oct 2024, 22:58
Share
2 Min Read
Menteri dan wakil menteri yang masuk dalam kabinet Prabowo diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Menteri dan wakil menteri yang masuk dalam kabinet Prabowo diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Foto: LHKPN e
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 48 menteri dan wakil menteri di kabinet Prabowo tercatat wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.

“48 merupakan wajib lapor baru,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.

Karena itu, dia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN. Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut.
“Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis. KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabinet Merah Putih, kpk, Laporan LHKPN, menteri kabinet prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ridwan Kamil tengah makan bersama dengan Presiden Prabowo Subianto. pada Rabu (31/10/2024) malam. Foto: relawan GUS RIDO Beredar Video Cagub Jakarta RK dan Presiden Prabowo Makan Malam, Emang Boleh?
Next Article Pertemuan kesepakatan Mba Mega dan Habib Nizar. Foto: IG, @medsos_rame (tangkap layar) Heboh Habib Nizar Masuk Kamar Mbak Mega Digrebek Warga, Ngaku Salah dan Minta Maaf

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?