IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi lima orang saksi mengenai adanya pemberian uang ke sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3).
“Diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat,” ujar Ali.
KPK memeriksa Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto selaku mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Sony Sandra selaku swasta di Polres Tulungagung, Selasa (1/3).
Selain itu, KPK juga memeriksa Sutrisno selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung dan Sukarji selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung 2014-2018 di Kantor Lapas Klas II B Tulungagung.
Diketahui, KPK sebelumnya telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam kasus korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga bahwa Syahri Mulyo menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. KPK melakukan operasi tangkap tangan 6 Juni 2018 dan menyita uang sebanyak Rp1 miliar.
KPK juga menduga uang itu merupakan pemberian kali ketiga. Pada pemberian pertama, Syahri diduga menerima uang Rp500 juta dan pada pemberian kedua Rp1 miliar.
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo kemudian dijatuhkan pidana pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Februari 2019 lalu. (ydh)