IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi terkait pengurusan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan tahun 2017-2018. KPK menduga adanya kesepakatan tertentu terkait dengan pengurusan dana tersebut DAK dan DID tersebut.
“Diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (21/3).
KPK, Jumat (18/3), memeriksa mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Kota Balikpapan tahun 2017-2018.
Selain Rizal, KPK juga memeriksa Sekda Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, Kepala BKAD Kota Balikpapan Madram Muchyar dan mantan Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2012-2018 Tora Allorante.
KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari unsur swasta yakni, Pahala Simamora dan Mohammad Suaidi.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengurusan DAK dan DID 2017-2018. Meski begitu, lembaga antirasuah belum menginformasikan konstruksi perkara secara menyeluruh dan siapa saja pihak-pihak yang dijadikan tersangka.