IPOL.ID – Empat anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/3). Keempat anggota legislator itu pun akan dipanggil ulang oleh lembaga antirasuah.
“Para saksi tidak hadir dan tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/3).
Sedianya, keempat anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka di antaranya, La Hamidi (Wakil Ketua DPRD/Fraksi PAN), Orpa A Seleky (Anggota DPRD/Fraksi PDIP), Ahmadan Loilatu (Anggota DPRD/Fraksi PAN) dan Abdul Gani Rahawarin (Anggota DPRD/Fraksi Nasdem).
Penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Ahmad Umangsangadji (Anggota DPRD/Fraksi PDIP), Ismail Loilatu (Anggota DPRD/Fraksi Demokrat), Herlin F Seleky (Anggota DPRD/Fraksi Demokrat), Mokesen Solisa (Anggota DPRD/Fraksi Gerindra) dan Vence Titawael (Anggota DPRD/Fraksi Golkar) serta Koptu Husin Mamang (Anggota TNI / Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm). Mereka hadir memenuhi panggilan KPK.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)” ujar Ali.
Selain itu, keenam saksi tersebut juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS. “Diduga penarikan sejumlah uang itu tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” tambah Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Mereka di antaranya, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman dan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.
Tagop dan Johnny disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)