Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Empat Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Mangkir, KPK Siap Panggil Ulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Empat Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Mangkir, KPK Siap Panggil Ulang
HeadlineNasional

Empat Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Mangkir, KPK Siap Panggil Ulang

Gibran
Gibran Published 21 Mar 2022, 12:44
Share
3 Min Read
satu 2 8
Gedung Merah Putih KPK. Foto: IPOL.ID.
SHARE

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa)” ujar Ali.

Selain itu, keenam saksi tersebut juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS. “Diduga penarikan sejumlah uang itu tanpa adanya kejelasan dasar aturan,” tambah Ali.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Mereka di antaranya, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman dan Direktur Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.

Tagop dan Johnny disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

IMG 20260714 WA0180
KPK Obok-obok Rumah Anggota BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Eks Menag Bantah Soal Aliran Uang, KPK: Bakal Dibuka di Persidangan
Belum Ada Permintaan Supervisi, KPK Pastikan Terus Pantau Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sedangkan Ivana disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 136 KPK Menduga Adanya Kesepakatan Pihak Tertentu Dalam Pengurusan DAK dan DID Kota Balikpapan
Next Article WhatsApp Image 2022 03 21 at 12.46.58 Pengamat : Kebijakan Pemerintah Jaga HET Minyak Goreng Curah, Sudah Tepat

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi gerhana matahari total Istcok
Tekno/Science

Gerhana Matahari Total 2027 Bakal Gelapkan Langit Makkah Selama Lima Menit

HeadlineJakarta Raya
Truk Angkut Crane Tabrak JPO di Jalan Kapten Tendean Bikin Rasuna Said dan Gatot Subroto Macet Parah
14 Jul 2026, 13:06
HeadlineJabodetabek
Flyover Jalan Kapten Tendean Ditutup, Lalu Lintas di HR Rasuna Said, Gatot Subroto dan Mampang Prapatan Macet Semrawut
14 Jul 2026, 19:57
HeadlineOlahraga
Prancis vs Spanyol, Duel Skuad Termahal Dunia, Total Hampir Rp58 Triliun
14 Jul 2026, 18:30
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?