Sebelumnya, ketiganya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di PN Surabaya, Rabu (19/1).
Akibatnya, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Keduanya disangka menerima suap.
Sedangkan Hendro dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat 1 ke-1 KUHP. Hendro disangka memberi suap.(ydh)