IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghitungan kerugian negara tidak perlu menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik bisa menghitung sendiri kerugian negara.
“Penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (9/3/2022).
Alex mendorong penyidik di seluruh instansi penegak hukum menghitung sendiri kerugian negara dari perkara yang ditanganinya. Penghitungan sendiri bisa membuat penanganan perkara makin efektif.
Dia menyebut BPK dan BPKP terkadang lambat dalam melaporkan hasil penghitungan kerugian negara. Padahal, penyidik butuh penghitungan cepat untuk kepastian hukum.
“(Penghitungan sendiri) mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP,” ujar Alex.
Alex mengatakan penilaian penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi bukan di tangan BPK dan BPKP. Penilaian tergantung dari hakim yang menjalankan sidang. Penegak hukum diminta tidak takut menghitung kerugian negara sendiri mulai dari sekarang.
“Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun,” kata Alex.
KPK Sebut Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK
