IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum dua orang pihak swasta bernama Yanti Hafid dan Yatty Mayaut. Bukan tanpa alasan, keduanya diultimatum lembaga antirasuah karena mangkir dari panggilan penyidik.
Keduanya sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Jumat (11/3).
“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/3).
“KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya,” ujar Ali.
KPK juga akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak swasta lainnya yang berhalangan hadir.
“Saksi Yudha K Patandianan tidak hadir dan mengkonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, KPK telah memeriksa dua karyawan PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi. “Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikusertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32,” tandas Ali.
Sementara itu, KPK belum menahan para tersangka kasus pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015.
KPK berdalih, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi. (ydh)