IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten, Jumat (25/3). Dugaan korupsi pada bank pelat merah itu terjadi pada 2017-2018.
“Ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada pewarta di Polda Banten, Jumat (25/3).
Boyamin menduga dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah mantan petinggi bank pelat merah tersebut. Namun, ia enggan menyebut nama-nama atau jabatan oknum perbankan itu.
“Setahuku sebagian besar sudah tidak menjabat,” tutur Boyamin.
Adapun proses pemberian fasilitas kredit itu diduga sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Dia menyebut, PT HNM diduga sudah tidak sehat sejak awal, dan diduga sudah banyak kasus kredit macet di bank lain. “Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman,” singgung Boyamin.
Kemudian, pinjaman disebut untuk membiayai proyek jalanTol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Palembang, Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat
“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatera Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya (sub kontraktor) juga patut diragukan,” kata Boyamin.
Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahaan, sambung Boyamin
Selain itu, PT HNM memberikan jaminan kepada cabang Bank Banten di daerah Fatmawati Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang. Diduga ada campur tangan pejabat bank tersebut dalam meloloskan kredit tersebut.
“Kemudian jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotokopian karena sertifikat asli ada di bank lain, ungkap Boyamin.
Untuk itu, lanjut Boyamin, patut diduga pihak bank telah lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HMN sebelum memberikan fasilitas kredit.
Menurut dia, kredit macet itu terindikasi PT HMN dan pihak Bank Banten ada kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara.
“Tiga bulan tidak ada progres report misalnya minimal pulbaket tidak ada hasil ya saya gugat praperadilan,” tandas Boyamin.
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya laporan dari MAKI. Dedi mengatakan, laporan itu akan diteliti dan ditindaklanjuti.
“Masih kami lakukan penelitian (laporan MAKI terkait dugaan kredit fiktif Bank Banten),” kata Dony kepada wartawan.(msb/ydh)