Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MAKI Laporkan Kasus Kredit Macet Senilai Rp 58 Miliar di Bank Banten
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MAKI Laporkan Kasus Kredit Macet Senilai Rp 58 Miliar di Bank Banten
HeadlineHukumNews

MAKI Laporkan Kasus Kredit Macet Senilai Rp 58 Miliar di Bank Banten

Farih
Farih Published 25 Mar 2022, 20:00
Share
3 Min Read
Bank banten
Ilustrasi (bankbanten.co.id)
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten ke Polda Banten, Jumat (25/3). Dugaan korupsi pada bank pelat merah itu terjadi pada 2017-2018.

“Ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada pewarta di Polda Banten, Jumat (25/3).

Boyamin menduga dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah mantan petinggi bank pelat merah tersebut. Namun, ia enggan menyebut nama-nama atau jabatan oknum perbankan itu.

“Setahuku sebagian besar sudah tidak menjabat,” tutur Boyamin.

Adapun proses pemberian fasilitas kredit itu diduga sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Dia menyebut, PT HNM diduga sudah tidak sehat sejak awal, dan diduga sudah banyak kasus kredit macet di bank lain. “Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman,” singgung Boyamin.

Kemudian, pinjaman disebut untuk membiayai proyek jalanTol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Palembang, Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat

“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatera Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya (sub kontraktor) juga patut diragukan,” kata Boyamin.

Laporan MAKI atas adanya dugaan kredit macet senilai Rp 58 miliar di Bank Banten kepada Polda Banten Jumat 253. Foto Istimewa.

Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahaan, sambung Boyamin

Selain itu, PT HNM memberikan jaminan kepada cabang Bank Banten di daerah Fatmawati Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang. Diduga ada campur tangan pejabat bank tersebut dalam meloloskan kredit tersebut.

“Kemudian jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotokopian karena sertifikat asli ada di bank lain, ungkap Boyamin.

Untuk itu, lanjut Boyamin, patut diduga pihak bank telah lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HMN sebelum memberikan fasilitas kredit.

Menurut dia, kredit macet itu terindikasi PT HMN dan pihak Bank Banten ada kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara.

“Tiga bulan tidak ada progres report misalnya minimal pulbaket tidak ada hasil ya saya gugat praperadilan,” tandas Boyamin.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya laporan dari MAKI. Dedi mengatakan, laporan itu akan diteliti dan ditindaklanjuti.

“Masih kami lakukan penelitian (laporan MAKI terkait dugaan kredit fiktif Bank Banten),” kata Dony kepada wartawan.(msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank banten, kredit macet, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin. Foto Sosialisasi Lanjutan 23 Warga Pancoran Buntu 2 Bakal Diberikan, Agar Paham Ketetapan Hukum Lahan Milik Pertamina 
Next Article humas kemensos Sempat Hilang Kontak di Papua, 4 Orang Tim Humas Kemensos Ditemukan Selamat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?