IPOL.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi urung mengumumkan calon tersangka mafia yang rencananya akan disampaikan pada hari ini, Senin (21/3/2022).
Kabar tersebut diketahui usai Lutfi mengikuti rapat kerja dengan Komite II DPD RI yang mempertanyakan masalah kelangkaan minyak goreng.
Dalam rapat tersebut, Lutfi menyatakan bahwa dirinya tidak mengharapkan munculnya masalah kelangkaan minyak goreng. Namun, ia justru kembali menyinggung adanya dugaan permainan mafia yang menjadi dalang raibnya pasokan minyak goreng di pasaran.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” ujar Lutfi dikutip dari keterangan resmi yang diunggah akun Facebook resmi DPD, Senin (21/3/2022).
Dalam rapat bersama DPD itu, Mendag juga menegaskan telah berjanji pada Presiden Jokowi untuk sekuat tenaga menyelesaikan persoalan ini. Dia pun mengaku tengah menyiapkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000.
Sementara itu, sejumlah senator mengeluhkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah.
Senator dari Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni mempertanyakan penyebab kelangkaan minyak goreng tersebut. Terlebih lagi saat ini, menurutnya, para petani sawit dalam masa panen raya.
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris sampai menilai pemerintah tidak mampu mengendalikan ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat.
“Pemerintah saat ini seperti tidak berdaya, harus ada kebijakan revolusioner agar persoalan minyak goreng dapat selesai sebelum Ramadhan,” ujar Fahira.
Sebelumnya, Lutfi berjanji bakal mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng, yakni pada hari ini (21/3). Lutfi mengklaim telah mengantongi nama-nama calon tersangka tersebut. Nah, atas dasar itu maka dia mau memastikan pelaku-pelaku ini dituntut secara hukum.
“Calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin. Sekali lagi, saya akan memerangi mafia-mafia tersebut dan memastikan mereka masuk penjara,” katanya saat rapat bersama DPR RI, Jumat pekan lalu.