“Pada pokok surat, pengadaan tanah untuk keperluan instansi dalam hal ini pihak Kementerian ATR BPN,” ujarnya.
Dari sekian surat yang telah dilayangkan, sambung dia, pihaknya mendapatkan balasan surat dari Kantor Wajib Pajak. Terkait seluruh daftar 26 bidang tanah yang tercatat atas nama kliennya. “Kami dikirimkan surat dari Kantor Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap dia.
“Sebaliknya, terhadap kewajiban sebagai wajib pajak kliennya sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi. Bahkan kita juga datangi Dinas Pertamanan Hutan Kota, Jasa Marga, Kelurahan Ciganjur, tapi jawaban yang sama kami terima, dilempar sana sini,” tandasnya.
Berangkat dari permasalahan itu, kata Djamaludin, pihak Ahli Waris dalam hal ini Fabri Usman sepakat untuk melakukan penutupan Jalan Tol Desari pada Senin (28/3). Hal ini untuk kepastian pembayaran ganti rugi hak atas tanah warga.
“Kiranya untuk pengendara mobil kami menyampaikan permohonan maaf, untuk sementara waktu agar jangan melintasi Jalan Tol Desari tersebut sampai permasalahan ini tuntas,” ucap Djamaludin.