“Dengan melihat asas kemanusiaan, harus kita hargai dan asas kepastian belum ada kepastian hukum baik pidana maupun perdata. Pada asas kesepakatan juga tidak terkait dengan penjualan tersebut,” tambahnya.
Dia katakan, sampai saat ini pun tidak ada berita acara kesepakatan, warga yang dirugikan tidak pernah dihubungi. Tidak pernah dimintai keterangan, atau bahkan tidak ada negosiasi.
“Jadi kami tegaskan, dengan segala hormat tanggal 28 Maret Tol Andara/Desari akan kami tutup,” tegas dia.
Sekadar diketahui bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2011-2012, namun hingga kini belum ada itikad baik dari pihak bersangkutan. Menurutnya, Jalan Tol pun sudah berjalan beberapa tahun, jika dibuat kajian sementara ruas jalan itu telah mendapat pemasukan mencapai Rp 5 miliar.
“Kami mohon kepada Presiden RI untuk dapat mengusut tuntas mafia tanah terkait Jalan Tol Desari tersebut,” harapnya.
Sebab, 26 bidang itu masih terdaftar atas nama milik kliennya. Pihaknya menduga adanya mafia tanah yang bermain. “Berdasarkan surat yang kami ajukan kepada instansi terkait. Ada kesan lempar tanggung jawab sampai ke PT Citra. Kami curiga ada oknum yang bermain,” tegas dia.