Bahkan hingga akhir Desember 2021, kliennya masih ditagih pajak sebesar Rp 1,3 miliar itu tadi. Sedangkan untuk NJOP per meter persegi tanah tersebut bernilai Rp 16 juta atau totalnya mencapai Rp 400 miliar lebih. “Sehingga kami harap kasus ini menjadi perhatian khusus,” tegasnya.
Sementara itu, Fabri Usman, 47, mewakili Ahli Waris dan Pemilik Tanah menambahkan, pada dasarnya hak warga ini harus dituntaskan pembayarannya. Berbagai cara telah dilakukan, maka ini opsi terakhir menutup jalan tol tersebut. “Supaya didengar pemerintah, operator dan didengar Pak Presiden Jokowi,” akunya.
Menurutnya, adanya sesuatu yang ganjil disini, atas tindakan yang warga lakukan sebagai pemilik tanah terlebih dahulu meminta maaf atas ketidak nyamanannya karena akan melakukan penutupan Jalan Tol tersebut.
Rencananya, penutupan Jalan Tol Desari tersebut akan dilakukan menggunakan karung berisi pasir dan atau batu. Nantinya, para elemen masyarakat juga akan datang memberikan dukungannya kepada warga yang dirugikan atas pembangunan Jalan Tol Desari itu. (ibl/msb)