Sebagai informasi, pemerintah kini menerapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goring curah. Sementara migor kemasan dan migor premium, harga mengikuti harga komoditas pasar dunia. “Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kami lepas di pasar,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi hari ini.
Arief menjelaskan ada selisih harga migor dari ritel modern yakni Rp 14.000, kemudian di level pasar tradisional tidak bisa dikontrol, sehingga inilah yang menyebabkan stok dari ritel modern selalu menimbulkan rush atau panic buying.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengatur bersama harga migor supaya seimbang antara ritel modern dan pasar tradisional. Arief menilai penting untuk bekerja sama dengan para pedagang pasar, sehingga rantai pasok minyak goreng bisa menguntungkan semua pihak termasuk masyarakat.
“Agar pedagang masih bisa berjualan serta mendapatkan keuntungan. Dibandingkan tidak melibatkan mereka dan langsung menjual kepada masyarakat itu juga tidak benar,” kata Arief. (tim)
