IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal aturan ambang batas presiden atau presiden
presidential threshold (PT) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kami menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga negara yang diberikan wewenang untuk mengadili sengketa warga negara atau siapapun yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang,” kata Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Selasa (1/3).
Sebelumnya, MK telah menolak enam gugatan ambang batas presiden atau presidential threshold terkait Pilpres 2024, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (24/2).
Adapun Pasal 222 berbunyi; Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Menurut Bahtiar, sebelum UU No 7 Tahun 2017 diberlakukan, telah ada UU No 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Sudah ada UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur 20-25 persen suara sah nasional. UU No 7 Tahun 2017 hanya menyempurnakan UU sebelumnya (UU No 42 Tahun 2008),” katanya.