Bahkan, menurut dia, UU No 42 Tahun 2008 hingga berganti UU No7 Tahun 2017 sudah dipraktekkan pada Pilpres 2009, 2014 hingga 2019 lalu.
“Jadi sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru, karena memang sudah diatur oleh konstitusi. Tapi kalau ada warga negara yang menguji ya silahkan saja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Bahtiar. (ydh)