IPOL.ID – Kejadian penembakan di Distrik Beoga baru-baru ini disoal lantaran betapa perlindungan atas risiko kerja sangat penting bagi para pekerja.
Tidak hanya perlindungan dalam bentuk pengamanan dan keselamatan kerja, tetapi juga perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang timbul akibat risiko kerja termasuk tindak kekerasan dan terorisme, seperti yang menimpa empat pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Tiga orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia dan satu orang dalam perawatan. Layanan Cepat Tanggap (LCT) BP Jamsostek langsung melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan para peserta yang menjadi korban berhak atas santunan dari perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sejak tanggal 4 Maret 2022, Tim LCT BP Jamsostek melakukan penelusuran dan mendapatkan data terkait sembilan orang pekerja yang berada di lokasi terjadinya penembakan, delapan orang dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.
Hasil verifikasi lebih lanjut menyatakan bahwa terdapat empat orang yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT).
Sedangkan empat orang lainnya dan satu orang pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BP Jamsostek dijamin akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BP Jamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BP Jamsostek sebesar Rp 1,06 miliar untuk tiga orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh istri para korban.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan, turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban tindak kekerasan tersebut.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Santunan yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan posisi korban di tengah-tengah keluarga namun dengan santunan tersebut kiranya dapat mewujudkan serta meneruskan cita-cita dari para korban,” ujar Puspitaningsih.
Dia mengatakan, pihaknya telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sejak periode 1 Januari hingga 4 Maret 2022 sebesar Rp 5,02 miliar dengan total kasus sebanyak 158 kasus.