IPOL.ID – Di tengah “krisis” minyak goreng yang sampai sekarang masih terasa, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan, minyak goreng curah hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil.
Dengan demikian, pelaku usaha menengah dan besar tidak boleh menyalahgunakan minyak curah. “Minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan di pasar, terutama oleh pelaku industri menengah dan besar. Minyak goreng curah hanya boleh diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan industri mikro maupun kecil,” tegas Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Alasannya, minyak goreng curah merupakan minyak pemerintah atau program pemerintah. Jadi sesuai UU No 7 dan No 9, minyak goreng curah diperuntukkan kepada masyarakat yang menjadi objek dari aturan tersebut.
Kementerian Perdagangan menggaransi minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional secara berkelanjutan agar masyarakat bisa mendapatkannya lebih mudah dengan harga terjangkau.