Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejaksaan Belum Tentukan Langkah Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejaksaan Belum Tentukan Langkah Hukum
HeadlineHukumNews

Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kejaksaan Belum Tentukan Langkah Hukum

Farih
Farih Published 18 Mar 2022, 23:22
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap empat anggota Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.

Saat ini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan kedua terdakwa kasus tersebut.

“Kami masih menunggu salinan putusan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/03).

Menurut Sumedana, dengan diterimanya salinan putusan, pihaknya akan secepatnya mempelajari guna mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Secepatnya kita akan pelajari (salinan putusan),” singkat mantan Wakajati Bali tersebut.

Sebelumnya, dua polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Dalam putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap para korban. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Hakim juga memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa. Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga telah dituntut enam tahun penjara terkait kasus tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fpi, Kejaksaan, laskar fpi, penembak laskar fpi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article indihome Resmi Jadi Venue Partner, IndiHome Ikut Gaspol Internet di Mandalika
Next Article densus 88 Densus Tangkap 3 Anggota ISIS di Lokasi Berbeda

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?