IPOL.ID – Beredar kabar isu pemekaran wilayah Tangerang Raya akan menjadi provinsi sendiri. Sehingga wilayah tersebut akan terlepas dari Provinsi Banten, Kamis (10/3). Terkait isu tersebut, Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro pun menanggapi hal itu ketika dimintai komentar oleh ipol.id.
Isu akan pisahnya Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan dari Provinsi Banten telah lama tenggelam. Kabar daerah pemekaran tersebut sempat hangat menjadi topik pembicaraan di tahun 2015.
Apa pendapat anda tentang isu pemekaran wilayah Provinsi Tangerang Raya?
Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro menuturkan, pemekaran wilayah harus dimaknai sebagai praktek desentralisasi politik dan administrasi yang legal dan konstitusional sesuai Pasal 18A. “Tentu bertujuan untuk capai kesejahteraan masyarakat melalui praktek otonomi daerah,” kata Riko pada ipol.id, Kamis (10/3) sore.
Gagasan pemekaran wilayah, sambung Riko, sepatutnya tumbuh dari aspirasi masyarakat. Yang kemudian dinarasikan oleh legislatif, praktisi, birokrasi dan sebagainya. Untuk memperkuat gagasan tersebut. Ditambah pula adanya kajian ilmiah terkait pemekaran yang diharapkan.