“Tersangka CW AHT juga diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” ungkap Sumedana.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar,” jelas Sumedana.
Atas perbuatannya, Kolonel Czi (Purn) CW AHT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Termasuk pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 8 jo Pasal 18 UU dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)