IPOL.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) Tahun 2013-2020.
Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD.
“Tersangka CW AHT ditahan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (29/3).
Dikatakan, tersangka CW AHT akan ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Guntur, Jakarta Selatan.
“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” kata Sumedana.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka karena diduga tersangkut korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Dalam kasus tersebut, tersangka CW diduga pernah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Tersangka CW juga diduga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
“Tersangka CW AHT juga diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” ungkap Sumedana.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar,” jelas Sumedana.
Atas perbuatannya, Kolonel Czi (Purn) CW AHT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Termasuk pasal 3 jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 8 jo Pasal 18 UU dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)