IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Hamdan sedianya akan diperiksa dalam
kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2020-2021.
“Hari ini pemeriksaan saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (29/3).
Selain Hamdan, KPK juga memanggil istri Abdul Gafur Mas’ud, Risnah; ibu dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia; Kakak dari Nur Afifah Balqis, Sherly; Ajudan sekaligus orang dekat Abdul Gafur Mas’ud, Agung Rasyidi; Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan, Alam.
Lalu, Kontraktor CV Jazirah Barokah, Andi Munjibal; dua mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Benua Taka, Wahdiyat dan Gerardus Roentoe; Pj Sekda Kabupaten PPU, Tohir; Kabag Umum Pemkab PPU, Alam Prawira Negara; serta Kepala DPMPTSP PPU, Alimudin.