Adapun sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2020-2021.
Mereka di antaranya sebagai penerima suap yakni, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro.
Selain itu, Kabid Dinas Pendidikan, Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan sebagai pemberi suap yakni, Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta. Keenamnya dijadikan tersangka usai terjaring OTT yang digelar lembaga antirasuah di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1) lalu.(ydh)
